Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Perilaku tidak etis ini seringkali merugikan kepentingan publik atau organisasi yang mereka wakili. Korupsi dapat merusak perekonomian, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, serta dapat menghambat pembangunan dan perkembangan sosial. Tindakan suap, nepotisme, pemerasan, pencucian uang, dan birokrasi yang lambat merupakan ciri-ciri korupsi yang biasanya ditemukan. Banyak negara yang sudah bergerak untuk memerangi korupsi, termasuk Indonesia. Hal itu diwujudkan dengan didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 silam. Selanjutnya KPK menerapkan strategi trisula sebagai upaya untuk memberantas korupsi.
Terdapat tiga komponen utama pada strategi ini. Apa sajakah itu?
Pencegahan (Preventive Measures)
Komponen pertama yaitu pencegahan korupsi. KPK berusaha mencegah terjadinya korupsi dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, memberikan pelatihan etika dan anti korupsi, dan mendorong praktik tata kelola yang baik di sektor publik dan swasta. Selain itu, pencegahan juga melibatkan pengawasan terhadap sistem dan prosedur yang rentan terhadap korupsi. Di Indonesia sendiri, pelayanan publik dan proses perizinan masih terbilang rumit sehingga rentan menjadi ladang suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, KPK akan mengkaji ulang guna memperbaiki sistem untuk mencegah terjadinya korupsi, contohnya seperti pelayanan publik yang transparan berbasis online.
Penindakan (Law Enforcement)
Komponen kedua adalah penindakan terhadap tindakan korupsi. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili kasus-kasus korupsi di Indonesia. KPK bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi, menangkap, dan mengadili pelaku korupsi, termasuk pejabat pemerintah dan individu lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi. Tujuan dari sula penindakan ini adalah untuk menjaga ketertiban dalam negara, melindungi kedaulatan, dan memberikan sanksi hukum kepada mereka yang melanggar hukum atau mengancam keamanan negara. Selain itu, pengaduan masyarakat juga sangat berguna. Oleh sebab itu, whistleblowing system diciptakan untuk mendorong masyarakat memberikan informasi penting perihal tindak pidana korupsi. Identitas pengadu akan dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin melaporkan kasus tersebut.
Pendidikan
Sula pendidikan pada strategi trisula mengacu pada peran pendidikan dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kesadaran anti korupsi. KPK akan melakukan pendidikan dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang korupsi, dampak, dan pentingnya memberantas korupsi. Sula pendidikan mencakup berbagai kegiatan, seperti pendidikan publik, pendidikan di sekolah, pendidikan pelaku usaha, media dan komunikasi, kampanye dan sosialisasi. Diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi merupakan bentuk nyata edukasi anti korupsi. Sula pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan risiko korupsi. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang korupsi, diharapkan masyarakat akan lebih aktif melaporkan praktik korupsi di sekitarnya, mendukung langkah-langkah pencegahan, dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Selain menerapkan strategi trisula, pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa program dan langkah yang diambil untuk memerangi korupsi. Di antaranya yaitu kerjasama internasional dengan lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan interpol, whistleblower protection, reformasi hukum termasuk revisi undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
Sejatinya, korupsi bukan hanya musuh pemerintah Indonesia, tapi juga musuh seluruh masyarakat karena telah merugikan banyak pihak demi kepentingan individu. Agar terciptanya Indonesia tanpa korupsi, diperlukan peran penting seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Ingin mengetahui lebih banyak informasi tentang pemberantasan korupsi? Yuk, kunjungi ACLC KPK!
Sumber:
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220511-trisula-strategi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-visi-indonesia-bebas-dari-korupsi
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20221012-kpk-perkenalkan-trisula-pemberantasan-korupsi-kepada-mahasiswa-pascasarjana-ui
https://kumparan.com/acehkini/kpk-strategi-pemberantasan-korupsi-dengan-senjata-trisula-dan-peran-warga-1wa0gxyskXD
https://www.metrotvnews.com/read/NOlCYOgG-kpk-targetkan-korupsi-hilang-di-indonesia-pada-2045
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/15243811/kpk-beberkan-3-model-strategi-pemberantasan-korupsi